Hakim Pemutus Hukuman Saipul Jamil Jadi Ketua PN Sidoarjo

Sidang pembacaan vonis untuk Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Ifa Sudewi bisa jadi tidak akan bisa tenang menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, ia berkaitan dengan dugaan suap sidang perkara pelecehan seksual Saipul Jamil yang ditanganinya di PN Jakarta Utara. Suap itu dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

Ifa dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat 17 Juni 2016. Ia menggantikan Ketua PN sebelumnya, Budi Susilo. Bersama Ifa, dilantik pula Ketua PN Surabaya yang baru, Sujatmiko, menggantikan Nur Hakim.

Ifa Sudewi tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual yang menjadikan pendangdut Saipul Jamil sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Vonis itu dibacakan Ifa pada Selasa 14 Juni 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta.

Ringannya putusan mengundang kecurigaan KPK. Setelah diintai, terjadi penyerahan uang Rp250 juta oleh kuasa hukum Saipul, BN, kepada Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, pada Rabu 15 Juni 2016. KPK menangkap tangan saat penyerahan uang terjadi.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

KPK menduga, uang itu diberikan pihak Saipul kepada Rohadi sebagai 'tanda terima kasih' karena hukuman diringankan. Empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, yakni dua kuasa hukum Saipul, Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah (kakak Saipul), dan Rohadi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara Saipul. "Iya, iya (akan dikembangkan ke majelis hakim perkara Saipul Jamil)," katanya di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2016. (asp)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK pada Kamis hari ini mangkir. Mereka sejatinya dipanggil kasus Harun Masiku. Salah satunya sopir kader PDIP, Saeful Bahri

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025