Imigrasi Depok Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Warga Sudan

Konferensi pers WNA diduga sekap gadis remaja di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Depok mendalami kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) terhadap seorang gadis di Kawasan Cimpaeun, Tapos. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial M diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang masih berusia 14 tahun.

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

“Ini yang sedang kami dalami, tadi kami sudah panggil terduga korban penyekapan tersebut. Inisial AG asal Cianjur, Jawa Barat,” kata Kepala Imigrasi Depok, Dudi Iskandar, Jumat 17 Juni 2016.

Terkait adanya dugaan pelecehan seksual, lanjut Dudi, pihaknya juga sedang mendalami keterangan saksi maupun korban. Laporan ini akan ditindaklanjuti bersama Kepolisian.

Pemuda di Duren Sawit yang Disekap Berbulan-Bulan, Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

"Ya ada tetangga dekat rumah pelaku yang kami mintai keterangan termasuk ibu korban juga sedang kami periksa. Jika terbukti ada unsur pelecehan maka akan kami koordinasikan dengan Polisi,” kata Dudi.

Diduga pelecehan seksual itu terjadi ketika ibu korban menitipkan gadis malang tersebut di rumah pelaku. Antara ibu korban dan pelaku diyakini saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama di Kawasan Tapos.

Gegerkan Malang, Empat Wanita Disekap Ibu Kandung Selama 20 Tahun

“Unsur penyekapan dan pelecehannya ini yang sedang kami dalami terus. Anaknya (korban) sepertinya trauma. Jadi si korban ini dikunci di dalam kamar," kata Dudi.

Terduga pelaku berinisial M (40) asal Sudan ditangkap petugas Imigrasi Depok lantaran diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait dugaan penyekapan terhadap seorang gadis remaja atau yang kerap disebut ABG di rumah WNA tersebut.

M dibekuk petugas Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Cimpaeun, Tapos, Jawa Barat, Rabu malam, 15 Juni 2016.

“Berawal dari informasi warga, kemudian kami lakukan pengecekan kelengkapan surat-surat ternyata sudah melewati masa izin tinggal (overstay). Dia setahun menetap di Indonesia,” ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya