MA Akan Periksa Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VlVA.co.id - Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pemeriksaan tidak terlepas lantaran ditemukan adanya dugaan suap dalam vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu diketahui adalah Hakim Ifa Sudewi. Dia juga tercatat merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya, nanti badan pengawas yang bakal melakukan itu. Badan pengawas yang meneliti kasusnya," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jumat, 17 Juni 2016.
Kendati demikian, Suhadi menyebut institusinya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan kasus tersebut.
"Kami dengar dari KPK dulu," kata dia.
Perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 3 tahun penjara.
Sehari setelah vonis, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana suap terkait vonis perkara Saipul Jamil. Samsul, Bertha dan Kasman diduga bersama-sama memberikan suap sebesar Rp250 juta kepada Rohadi terkait upayanya tersebut. Sumber uang itu diduga berasal dari Saipul Jamil.
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain.