KPK Temukan Rp700 Juta di Mobil Panitera Saipul Jamil
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu ditemukan saat Tim KPK menangkap Rohadi karena diduga telah menerima suap terkait penanganan suatu perkara.
"Uang di mobil benar ditemukan, tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya Kamis malam, 16 Juni 2016.
Saat ditangkap, Rohadi diduga telah menerima suap sebesar Rp250 juta terkait upayanya meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas plastik berwarna merah. KPK menduga sumber uang tersebut berasal Saipul Jamil.
Terkait uang sebesar Rp700 juta, tim juga turut menyita uang tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
"Uang Rp700 juta akan kami kembangkan, apakah berkaitan kasus atau tidak," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk menambahkan, terkait kasus suap itu, penyidik juga menyita satu unit mobil milik Rohadi serta satu unit mobil lainnya milik Bertanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul Jamil.
"Ada dua mobil yang disita. Mobil Fortuner milik R dan Mobil Pajero milik BN. Aset lain akan dilakukan pengembangan," ujar Yuyuk.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul divonis 3 tahun penjara. Lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta. (ase)