Kejaksaan Agung Pelajari Audit BPK soal Kemenkeu Boros
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengaku masih membaca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan oleh Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014.
“Kami masih mempelajarinya (hasil audit BPK),” kata Arminsyah di Jakarta, Kamis malam, 16 Juni 2016.
Arminsyah pun belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramadan Budiman, mengatakan dalam audit BPK tersebut ditemukan pemborosan pengadaan yang dilakukan Kemenkeu, namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan.
"Misalnya saja, pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan, dan adanya kemahalan harga dari penetapan harga perkiraan sendiri," kata Yudi.
Seperti diketahui, dugaan pemborosan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara diungkapkan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tidak wajar.
Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar. (ase)