3.143 Perda Dibatalkan, Mayoritas Soal Investasi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Mayoritas Perda tersebut terkait soal investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung, mengatakan Perda intoleran atau diskriminatif tidak masuk dalam ribuan Perda yang dibatalkan tersebut. Mayoritas Perda yang dihapus terkait investasi, tapi ada juga Perda terkait hal lain yang juga dibatalkan.
"Tidak termasuk (Perda intoleran-diskriminasi). Namun tidak semua masalah ekonomi juga, ada masalah pendidikan, masalah kesehatan," kata Yuswandi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2016.
Yuswandi menerangkan, pembatalan Perda yang dilakukan tidak semata dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, tetapi juga dilakukan oleh perwakilan pemerintah di daerah setingkat provinsi. Untuk membatalkan Perda tersebut, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemendagri. Pertimbangan membatalkan ribuan Perda itu yaitu tidak konsisten dengan peraturan yang ada di atasnya.
"Jadi tidak hanya pemerintah pusat. Gubernur di provinsi itu juga melakukan hal yang sama," ujar dia.
Yuswandi merinci 3.143 seluruh Perda yang dibatalkan, di tingkat provinsi total ada 1.1765 Perda, kabupaten/kota 1.267 Perda, dan tingkat pusat atau Kemendagri total sebanyak 111 peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan.
"Langkah ini sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 251, ayat 1,2,3. Bahwa Kemendagri punya kewenangan untuk membatalkan Perda di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Kalau Gubernur bisa batalkan Perda di tingkat di kabupaten/kota," tutur Yuswandi.