Cabuli Bocah, PNS di Balikpapan Digelandang ke Polisi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) KJ di Balikpapan digrebek polisi saat tengah mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku SMP, di salah satu hotel berbintang. 

Pandemi COVID-19 Melanda, Kekerasan Seksual Merajalela

PNS yang berdinas di Pemkot Balikapapan juga mengakui kepada petugas bahwa perbuatannya itu sudah dilakukan dengan tiga bocah lainnya.  

Pria berusia 37 tahun ini digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Balikpapan setelah menjalani intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Balikpapan. 

Titik Nadir Perkosaan Anak di Pakistan Lahirkan 'Undang-undang Zainab'

Berdasarkan informasi yang diterima tvOne, KJ sebelumnya diamankan polisi di salah satu kamar hotel berbintang di Jalan ARS Muhammad, Balikpapan Kota. 

Saat digrebek KJ saat itu tengah melakukan aktivitas seksual dengan salah satu korbannya. Aksi pelaku tersebut diketahu setelah adanya laporan dari masyarakat. 

Dituding Cabuli Jemaat, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Polres Balikpapan saat ini masih terus mendalami kasus asusila yang melibatkan PNS Pemkot Balikpapan. 

"Dari keterangan sejumlah saksi dan dua korban lainnya, KJ memang sudah lama menjalin hubungan dengan ketiga korbannya tersebut. Saat diperiksa dan dimintai keterangan, KJ mengakui semua perbuatannya," kata Sub bagian Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, Kamis 16 Juni 2016. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KJ mendekam di penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Penangkapan terhadap KJ menambah panjang daftar jumlah PNS yang terlibat kasus pidana selama satu bulan saja terdapat tiga PNS di Balikpapan yang terjerat kasus kejahatan di antaranya kasus korupsi dan perampokan. 

Agust Sabhara/Kalimantan Timur 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya