Diduga Demi Suap Panitera, Saipul Jamil Jual Rumah
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Saipul Jamil menjadi inisiator dilakukannya tindak pidana suap kepada Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Lembaga antirasuah itu menduga bahwa memang sumber uang yang jumlahnya ratusan juta itu berasal dari Saipul Jamil.
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Wakil Ketua KPKÂ Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Saipul diketahui merupakan terdakwa perkara pencabulan di PN Jakarta Utara dengan dikenakan Pasal 82 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 290 juncto Pasal 292 KUHP.
Dia dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp100 juta oleh penuntut umum lantaran dinilai telah melanggar UU Perlindungan Anak. Namun Saipul menginginkan agar putusan terhadapnya lebih ringan.
"Kemudian menginginkan pengurangan dan hasilnya putusannya tiga tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292," kata Basaria.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah Berta Natalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap ratusan juta kepada Rohadi selaku Panitera Muda di PN Jakarta Utara.