Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Jadi Tersangka di KPK
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari hasil tangkap tangan yang dilakukan Rabu kemarin. Mereka diduga terkait tindak pidana suap penanganan perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan Samsul adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dinaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Sebagai yang diduga pihak pemberi suap, Berta, Kasman dan Samsul dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mus)