Mau Divonis, Otak Pembunuhan Salim Kancil Mendadak Sakit

Sidang perkara pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan aktivis lingkungan di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 16 Juni 2016, ditunda. Alasannya, terdakwa utama, Hariyono, mengaku sakit.

Selain Hariyono, disidang secara bersamaan anak buahnya, Mat Dasir. Keduanya diduga menjadi otak di balik penganiayaan aktivis antitambang, Tosan, dan pembunuhan Salim Kancil.

"Apakah kondisi saudara terdakwa sehat?" tanya Hakim Jihad Arkanudin setelah membuka sidang.

Itu ditanyakan hakim untuk memastikan apakah terdakwa siap atau tidak menerima putusan apapun yang akan dijatuhkan.

"Belum siap menerima putusan, Pak Hakim. Kondisi saya sedang tidak sehat," jawab Hariyono.

Mendengar jawaban itu, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. Putusan urung dibacakan majelis hakim hari ini.

"Berkas putusan sebetulnya sudah siap. Tapi, karena terdakwa tidak sehat, maka pembacaan putusan ditunda pada tanggal 23 Juni 2016," kata Hakim Jihad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Emil Ghazali menuntut Hariyono dan Mat Dasir dengan pidana penjara seumur hidup. Keduanya lolos dari tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Disebutkan dalam dakwaan, Hariyono merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, saat menjabat kepala desa.

Gak Perlu Pakai Pinjol, Ini 7 Cara Menabung untuk Mempersiapkan Pernikahan

Untuk memuluskan tambang, ia mengerahkan anak buahnya yang diketuai Mat Dasir. Tambang itu diprotes oleh beberapa aktivis antitambang, di antaranya Salim Kancil dan Tosan.

Pada 26 September 2016, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok oleh puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Hariyono diduga menjadi otak aksi sadistik tersebut. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Dana PIP untuk Siswa SMP Tahun 2024 Sebesar Rp750 Ribu
Istri Salim Kancil, Tijah (kiri), dan Tosan saat mengikuti sidang pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016.

Reaksi Istri Salim Kancil Tahu Pembunuh Suami Dihukum Ringan

"Enak saja, suami saya mati, kok, dia (terdakwa) tidak."

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2016