Penahanan Tiga Petinggi Gafatar Diperpanjang
- Antara/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri memperpanjang masa penahanan ketiga petinggi Gerakan Fajar Nusantara () selama 40 hari ke depan, mulai dari 14 Juni 2016 hingga 23 Juli 2016.
Ketiga tersangka itu yakni pendiri Ahmad Musadeq, Ketua Umum Mahful Muis Tumanurung dan Wakil Ketua Andri Cahya. Sebelumnya, mereka ditahan pada tanggal 25 Mei 2016.
"Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Saat ini berkas ketiga tersangka kasus dugaan penodaan agama itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah nantinya bisa langsung dinyatakan berkasnya lengkap atau tidak.
"Kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan, sudah diteliti tahap satu. Nanti ada petunjuk atau tidak. Dan sudah satu minggu dikirim," katanya.
Ketiga petinggi tersebut dikenakan Pasal 156 a KUHP , Pasal 110 KUHP, dan Pasal 107 KUHP terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nama organisasi massa menjadi perhatian publik nasional pada awal tahun 2016. Gafatar adalah kelompok atau organisasi yang kerap berganti-ganti nama. Sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakatan itu yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan . Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa merupakan organisasi yang dianggap sesat karena mencampuradukan ajaran tiga agama.
(mus)