KPK Periksa Penghubung Suap Panitera
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho serta pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Kamis, 16 Juni 2016. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Ervan terlihat sudah memenuhi panggilan dengan hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Hesti belum terlihat hadir di lembaga antirasuah itu.
Selain Ervan dan Hesti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus ini. Kedua saksi yang berasal dari pihak swasta itu bernama Wawan Sulistiawan serta Yendra.
Diberitakan sebelumnya, Ervan dan Hesti disebut-sebut merupakan penghubung dalam kasus ini. Ervan diduga menjadi penyampai pesan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy Nasution merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga telah menerima suap terkait penanganan sejumlah perkara. Diduga Ervan merupakan penghubung pesan mengenai perkara apa saja yang perlu ditangani. Pesan tersebut diduga berasal dari Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro.
Sementara untuk Hesti, dia merupakan pihak yang disebut-sebut menjadi orang yang mengenalkan Edy Nasution kepada Doddy. Setelah perkenalan itu, keduanya kemudian ditangkap oleh KPK karena diduga terkait kasus suap.
(mus)