KPK Putuskan Status Hukum Panitera Kasus Saipul Jamil
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juni 2016. Panitera berinisial R itu tertangkap tangan oleh Tim KPK usai menerima uang Rp350 juta yang diduga suap.
KPK saat ini, tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap R untuk memastikan apakah dia memang diduga telah menerima suap.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat terkait hal tersebut.
"Pagi ada gelar perkara. Pagi menjelang siang, akan ada pertemuan khusus tentang ini," kata Syarif, Kamis 16 Juni 2016.
Syarif menyebut, selain Panitera, KPK juga turut menangkap pihak lain dalam tangkap tangan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pihak yang turut ditangkap itu.
Syarif juga masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas KPK menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta satu orang pengacara. Kedua orang yang ditangkap itu diduga merupakan pihak pemberi dan pihak penerima suap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan bahwa tangkap tangan itu diduga terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut, Saipul Jamil.
Perkara Saipul Jamil diketahui telah diputus oleh Pihak pengadilan. Majelis Hakim telah memvonis Saipul Jamil bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta, terkait pengamanan perkara tersebut. Namun, dia tertangkap tangan usai transaksi suap. (asp)