Aset Setengah Triliun Milik Nazaruddin Dirampas Negara

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan tidak menyita semua aset milik Muhammad Nazaruddin, kendati mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

KPK Hibahkan Tanah Milik Nazaruddin kepada BNN

Aset Nazaruddin yang diputuskan untuk disita adalah aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi.

"Barang bukti yang memang berasal dari usahanya berhubungan dengan perolehan fee dari PT DGI, PT Nindya Karya, Saham Garuda dan lain-lain tetap dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam 15 Juni 2016.

Kabareskrim: KPK Jangan Hanya Tangkap yang Receh

Selain itu, majelis menyebut barang bukti yang merupakan milik pihak ketiga, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut.

Sementara aset pribadi Nazaruddin yang dinilai tidak diperoleh dari hasil korupsi diputuskan untuk dikembalikan. Aset-aset tersebut didapat Nazaruddin saat dia menjadi pengusaha, belum menjabat anggota DPR.

Bareskrim Polri Dapat Aset Nazaruddin dan Fuad Amin dari KPK

Beberapa aset yang dikembalikan antara lain adalah tanah dan bangunan di Pejaten, satu unit  Rusun Taman Rasuna serta Polis Asuransi AXA Mandiri dikembalikan kepada istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Sedangkan aset berupa properti rumah di Sutra Palma, Perum Alam Sutra dikembalikan kepada adik kandung Nazaruddin, Mujahidin Nurhasyim.

Sementara aset berupa lahan dan bangunan di kebun kepala sawit serta rekening PT Panahatan dan satu buah jam tangan peninggalan almarhum orang tua, dikembalikan kepada Nazaruddin.

"Satu buah jam tangan dalam keadaan kaca pecah, karena merupakan warisan dari almarhum orang tua terdakwa, maka sudah sewajarnyalah dikembalikan kepada terdakwa," kata anggota Majelis Hakim Sofialdi.

Ditemui terpisah, Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut Majelis Hakim menyita aset Nazaruddin yang total bernilai Rp600 miliar.

Terkait putusan hakim, pihak Penuntut Umum memperkirakan harta Nazaruddin yang diputuskan dirampas negara, nilainya hampir sekitar Rp550 miliar. Diperkirakan aset yang diputuskan dikembalikan hanya sekitar Rp50 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, usai persidagan.

Dia menyebut, jumlah harta yang disita untuk negara itu akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci sebelum pada akhirnya dieksekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya