Perda "Nikah Paksa Muda-mudi Pacaran Tengah Malam" Dihapus

Presiden Jokowi saat jumpa pers di Istana.
Sumber :
  • Edi - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri menyebut Peraturan daerah yang bersifat diskriminatif dan bermasalah tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritasnya berkaitan dengan investasi dan sisanya bersifat diskriminatif.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Jadi deregulasi perda yang pertama, itu paling banyak soal investasi, selebihnya 10-15 persen sifatnya diskriminatif. Makanya harus dihapuskan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Rabu 15 Juni 2016.

Terkhusus perda diskriminatif, Sumarsono mengaku tak mengingat rinci berapa total yang akan dihapuskan. Namun ia memastikan, meski jumlahnya lebih kecil dari perda penghambat investasi, namun perda ini juga tersebar di seluruh Indonesia.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Saya tidak hafal persisnya tapi ada beberapa. Perdanya tak salah, tapi terjemahan perwal (peraturan wali kota/kepala daerah) yang kadang kurang. Kejadian seperti ini banyak di Padang, Riau, Bengkulu, Bogor kabupaten, semua rasial," katanya.

Sumarsono juga mencontohkan perda di Kabupaten Purwakarta di mana ada ketentuan menghukum dan menikahkan paksa muda-mudi yang kedapatan berduaan di atas jam 21.00.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

Dan hukuman tersebut berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga termasuk yang bertamu ke rumah. "Kita sisir terus sampai ada perda yang bermasalah, biar kena semua. Jadi ini on going process. Perda-perda yang diskriminatif di kabupaten/kota akan diinventarisir,"  kata Sumarsono.

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022