KPK Tangkap Seorang Pengacara
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan ada dua orang yang ditangkap oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin 15 Juni 2016. Kedua orang yang ditangkap itu diduga merupakan pihak pemberi dan pihak penerima suap.
"Dua orang terdiri dari satu pemberi, lawyer. Sedang penerimanya panitera," kata Saut saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap tersebut diduga terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut, Saipul Jamil. Pada perkara tersebut, panitera muda yang tertangkap itu disebut-sebut adalah panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara Saipul Jamil sendiri diketahui telah diputus oleh pihak pengadilan. Majelis Hakim telah memvonis Saipul Jamil bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta terkait pengamanan perkara tersebut. Namun, dia tertangkap tangan usai transaksi suap. (ase)