Menghambat Investasi, 1.500 Lebih Perda Dibatalkan

Presiden Jokowi saat jumpa pers di Istana.
Sumber :
  • Edi - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah. Sebabnya, tak lain karena peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM

Terkait itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan bahwa kurang lebih 67,5 persen dari peraturan daerah yang dibatalkan tersebut terkait soal investasi atau penanaman modal. Lebih dari 1500-an Perda soal investasi itu dibatalkan karena dianggap mengganggu dan menghambat iklim investasi.

"Dari jumlah 3.143 perda yang dibatalkan, 67,5 persen semuanya adalah terkait investasi, atau peluang investasi. Makanya mendorong iklim investasi yang kondusif, posisi 67,5 persen itu dibatalkan," kata Sumarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka 7, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016.

Kejar Investasi, Birokrasi RI Ubah Gaya Jadi Pelayan

Akibat banyaknya perda yang dinilai menghambat investasi tersebut, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara lainnya seperti Malaysia dan Singapura.

Indonesia saat ini berada di peringkat 109 dunia, dari 189 negara yang disurvei oleh World Bank Group. Sementara Malaysia dan Singapura ada di peringkat 47 dan 1 dunia.

Komitmen Investasi Baru ke Indonesia Rp575 Triliun pada 2017

"Easy of doing business-nya sangat rendah, rangking Indonesia 109, targetnya 40, Malaysia 47, Singapura 1. Jadi ini yang kemudian salah satu faktor daripada tingkat indeks easy of doing business itu atau kemudahan berbisnis di Indonesia itu karena regulasi kita," ungkap Sumarsono.

Ia mencontohkan, bagaimana tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, untuk mengurus izin suatu usaha saja minimal butuh waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

"Izin saja tumpuk-tumpuk banyak. Kalau ngurus sertifikat saja setahun, apalagi SIUP. Untuk Amdal juga harus dipungut kanan-kiri, harus bayar sekian-sekian," ujar dia.

Karena itu, demi mengenjot iklim investasi di dalam negeri, Presiden Jokowi, kata Soni, meminta semua perda yang bermasalah mengganggu iklim investasi harus dibatalkan.

"Jadi revisi perda tidak berhenti pada jumlah 3000-an perda saja. Berikutnya tetap kita sisir terus perda yang bermasalah, biar kena semua. Jadi ini on going process," terang Sumarsono.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyinggung ribuan perda yang bermasalah. Aturan sebanyak itu menyulitkan, menghambat, Indonesia sendiri. Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.

Presiden pun meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah, bukan malah sebaliknya. Karenanya, perda-perda yang bermasalah bisa dibatalkan.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan

Aturan ini dinilai sangat menghambat investasi di sektor ESDM.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2018