Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Jessica di Pengadilan
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa langsung dibacakan tim kuasa hukum usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Menurut salah satu kuasa hukum Jessica, Elizabeth Batubara, tuduhan pembunuhan berencana kepada Jessica terhadap korban Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan natrium sianida tidak jelas. Pasalnya, hingga kasus ini disidangkan, tidak ada seorang pun yang melihat Jessica meracuni Mirna.
"Jaksa penuntut umum tidak pernah menjelaskan (perbuatan Jessica meracuni Mirna dengan sianida). Itu sebabnya perkara ini ditolak jaksa sampai lima kali," kata Elizabeth di persidangan.
Anehnya, belum sempat disidangkan perkara ini, opini publik sudah terlanjur terbentuk bahwa Jessica-lah pelakunya. Kuasa hukum mengingatkan dampak dari kesalahan memberikan hukuman tidak hanya bagi Jessica, tapi juga berdampak pada keadilan masyarakat.
Kuasa hukum lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang akhirnya menjerat Jessica Kumala Wongso. Elizabeth menyebut sejumlah orang yang terlibat dalam kasus kematian Mirna, diantaranya, suami Mirna bernama Arief Soemarko, Hani yang merupakan teman yang duduk di sebelah Mirna saat peristiwa terjadi, Agus yang seorang waiters dan Rangga seorang Barista Kafe Olivier.
Dari sekian banyak pihak yang terkait dalam pembunuhan Mirna, Elizabeth mempertanyakan kenapa tuduhan pembunuh Mirna hanya kepada Jessica.
"Mengapa Jessica yang dituduh membunuh, bukan yang lainnya? Bicara kemungkinan semua mungkin. Mengapa harus Jessica? Toh tidak ada yang melihat Jessica yang menaruh racun ke gelas Mirna. Semua adalah dugaan sangkaan yang dikaitkan dengan Jessica," beber Elizabeth dalam eksepsinya.
Kemudian, motif Jessica meracuni Mirna karena sakit hati diminta putus dengan pacarnya, seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan, menurut Elizabeth tidak masuk akal. Ia tak yakin Jessica yang sakit hati rela datang jauh-jauh dari Sydney Australia untuk meracuni Mirna di tempat terbuka, sebuah kafe yang diawasi oleh kamera CCTV.
"Apakah mungkin? Sudah tahu ada CCTV pasti akan mengurunkan niatnya untuk membunuh. Apakah dengan ada paper bag bisa menutupi gerakan Jessica (meracuni Mirna). Ini adalah cerita yang tidak masuk akan," ujarnya
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah saat Jessica diminta untuk melakukan tes kebohongan atau lie detector di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM), Jakarta, wanita 27 tahun itu lolos.
"Kalau Jessica sudah dinyatakan lolos, kenapa tidak dilakukan kepada saksi-saksi lain? Ini sangat janggal dan aneh. Kalau Jessica lolos, kenapa Jessica yang dijadikan terdakwa, apakah tidak percaya (lie detector), lantas kalau tidak percaya kenapa diadakan tes lie detector," papar Elizabeth.
"Dari semua itu kami ragu dakwaan jaksa penuntut umu. Kami mohon majelis hakim yang mulia agar dapat menimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengadili perkara ini," imbuh dia.
(ren)