Suap Pembahasan Reklamasi, KPK Periksa 4 Legislator DKI
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 15 Juni 2016, menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta.Â
Mereka adalah Wakil Sekretaris Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, Ketua Fraksi Nasdem, Bestari Barus, serta Muhammad Guntur dari Fraksi Hanura. Keempatnya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jakarta.
Dari empat anggota DPRD itu, baru Judistira dan Bestari yang terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat datang, keduanya enggan berkomentar dan memilih langsung memasuki lobi kantor KPK. Sedangkan Abdul Ghoni dan Guntur belum datang.
Selain empat anggota DPRD itu, penyidik juga berencana memeriksa salah satu tersangka di kasus ini, Trinanda Prihantoro, yang diminta kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Sanusi.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan seorang anak buahnya yaitu Trinanda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.
Sanusi diduga menerima suap dari Ariesman untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat beragam aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga beberapa kali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Terkait kasus ini, KPK menduga, masih ada pihak DPRD lain yang turut menerima suap, dan menyatakan tengah menelusuri kebenaran dugaan tersebut.