Sempat Mangkir, Akhirnya Sekretaris MA Penuhi Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15 Juni 2016.
Nurhadi yang memakai kemeja batik itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.51 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya kali ini, dia enggan memberikan komentarnya.
"Nanti saja, saya terlambat," ujar Nurhadi singkat.
Nurhadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah kali keempat Nurhadi diperiksa dalam kasus yang disebut-sebut juga melibatkan dirinya.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yakni Paul Felix Montolalu serta Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.
Berdasarkan penelusuran, Paul tercatat pernah menjabat sebagai Direktur dan Wakil Pemegang Saham PT Direct Vision yang merupakan anak perusahaan Lippo Group. KPK sebelumnya telah mengakui bahwa salah satu perkara yang diduga terindikasi suap adalah terkait sengketa PT Direct Vision.
Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
Setelah penangkapan itu, KPK langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara. (ase)