Nurhadi Diperiksa KPK Lagi Terkait Suap Panitera
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, siang ini, Rabu 15 Juni 2016. Nurhadi diperiksa lagi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, dijadwalkan begitu," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Nurhadi. Pada pemeriksaan sebelumnya pada 10 Juni 2016, Nurhadi minta dijadwalkan ulang, lantaran tengah melakukan rapat di Bogor.
Nurhadi tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang diduga turut melibatkan dirinya. Namun, Nurhadi pernah membantah tudingan, dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan, dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan PK suatu perkara.
Selain itu, Nurhadi juga membantah telah menyembunyikan sopirnya yang bernama Royani. Royani dianggap sebagai saksi yang cukup penting, karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini. Tapi keberadaan Royani hingga saat ini, masih belum diketahui. Dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pada operasi itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama, Doddy Aryanto Supeno.
Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
Penyidik KPK menduga, terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan Edy, yakni terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Usai penangkapan itu, penyidik KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, penyidik KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu, diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
"Bisa saja kan, tidak ada hubungannya, misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," kata Alex.
Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. KPK menduga, Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Kymco Lippo. (asp)