Kemendagri: Satpol Tak Usah Bawa Pentungan dan Sita Makanan
- VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung
VIVA.co.id – Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asadullah mengatakan, aparat Satpol PP tidak harus melakukan penyitaan makanan dari warung makan yang tertangkap basah melanggar Peraturan Daerah (Perda), dengan berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadan.
Menurut Asadullah, aparat Satpol PP sebaiknya hanya mengamankan dan mengingatkan warung tersebut, agar tidak lagi melanggar Perda.
"Kita kan sudah membuat standar prosedur, memberikan surat edaran, sosialisasi. Dari segi SOP (standar operasional prosedur) sudah dilakukan. Rumah makan ditunggui saja. Tidak usah bawa pentungan. Tidak usah makanannya diambil," kata Asadullah, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka 7, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2016.
Menurutnya, tugas seorang aparat Satpol PP menegakkan Perda yang ada, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Karenanya, cara-cara yang santun dan persuasif harus dikedepankan.
"Kalau untuk kasus di Serang, Perda sudah dibahas evaluasi. Mudah-mudahan, jadi solusi di belakang hari. Kami juga sudah cek lapangan, dapat penjelasan dari provinsi dan kota, bahwa mereka sudah mengumpulkan ormas Islam supaya tidak melakukan sweeping di lapangan," ujar dia.
Seperti diketahui, Satpol PP kota Serang, Banten, melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warteg bernama Saeni pada Rabu lalu, 8 Juni 2016. Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan 53 tahun tersebut secara paksa, meskipun ibu itu telah meminta maaf dan meminta ampunan. (asp)