Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terduga Teroris di Jawa Timur
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id – Tiga terduga teroris berinisial PHP, FN, dan BRN yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
"Ya (sudah ditetapkan) tersangka tiga. Sepertinya dalam dua hari administrasi penahanannya sudah terbit," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2016.
Menurut Boy, dari Densus 88 terus melakukan pengembangan terkait tiga orang yang sudah diamankan oleh anggota polisi tersebut. "Sedang didalami terus. Ada beberapa nama yang masih didalami," katanya.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap tiga terduga teroris, Rabu 8 Juni 2016. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lebak Timur III D Nomor 18, Surabaya, dengan mengamankan PHP.
Kemudian, polisi juga menggerebek dua lokasi lainnya. Yaitu Jalan Leboh Agung III Nomor 88, dan Jalan Kali Anak Nomor 55, Surabaya. Di dua lokasi terakhir itu, diduga polisi mengamankan BRN dan FN.