Didorong, Revisi Perda Larangan Berjualan di Serang
- kemendagri.go.id
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri mendorong revisi terbatas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, kepada pemerintah daerah setempat. Ada tiga pasal dalam regulasi tersebut yang perlu disempurnakan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, tiga pasal dalam Perda tersebut yang harus disempurnakan, antara lain pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, serta Pasal 22.
“Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnya. Namun hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan,” kata Sumarsono di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2016.
Misal dalam Pasal 10 ayat 1 dan 4, selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebabnya, Perda tersebut menuliskan klausul larangan kepada seseorang menjalankan aktivitasnya berjualan.
“Kalau terkait bulan Ramadan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha,” ujar dia.
Tak hanya itu, pasal 22 dalam Perda itu, kata Sumarsono, dinilai kurang spesifik atau tidak jelas dalam memuat suatu ketentuan. Sebab, tercantum dalam pasal itu hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanaannya, akan diatur dalam peraturan Wali Kota kemudian.
“Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadan. Norma ini lebih jelas, karena ada klasul yang didelegasikan. Itu sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Sumarsono.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut antara lain, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Agus Mintono.
Misal untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia, selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.
Sebelumnya, penerapan peraturan daerah tersebut menuai protes, ketika Satpol PP kota Serang, Banten melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warteg bernama Saeni pada Rabu 8 Juni 2016 kemarin.
Razia tersebut dianggap telah sesuai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan 53 tahun tersebut. Saeni pun tak berdaya dan hanya bisa menangisi tindakan Satpol PP yang dinilai oleh sejumlah pihak tak simpatik.