Mendes: Dana Desa dapat Digunakan untuk Bangun Pasar
- Kementerian DPDTT
VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk mendirikan pasar. Pasar itu nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat desa.
"Tapi sebelum membangun pasar desa, pastikan dulu jika infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa sudah terpenuhi. Seperti jalan, Posyandu, PAUD dan sebagainya," kata Marwan, dalam siaran persnya, Selasa, 14 Juni 2016.
Marwan mengemukakan bahwa BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini sebanyak 12.115. Apabila pasar desa dikendalikan oleh BUMDes, maka dapat memutus panjangnya rantai distribusi produk dan terhindar dari tengkulak.
"Tahun ini kami targetkan 15.000 BUMDes berhasil terbentuk. Harapan kami, pasar-pasar di desa dapat dikelola oleh BUMDes, agar harga juga bisa dikendalikan. Ini juga bisa membantu meminimalisasi lonjakan harga yang sering terjadi saat Ramadan," ujarnya.
Sekedar diketahui, distribusi produk desa kerap diresahkan oleh ulah tengkulak yang membeli produk petani dengan harga murah, dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Harga produk lokal ini seyogyanya, dapat dikendalikan melalui pasar desa.