Dituntut 14,5 Tahun Bui, Pemerkosa Anak Kandung Menangis
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sesal diperlihatkan Dicky Awliandy, warga Surabaya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 14 Juni 2016. Dia menangis, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti menyetubuhi secara paksa anak kandungnya sendiri.
Tuntutan dibacakan jaksa Nur Laila dalam sidang itu. Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi Bunga (14 tahun), bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur secara paksa.
Perbuatan terdakwa, kata jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, melanggar Pasal 81 ayat (4) juncto pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun enam bulan," kata jaksa Laila kepada hakim.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut seberat itu, antara lain, sebagai orangtua, seharusnya terdakwa melindungi korban, bukan malah menghancurkan masa depannya. "Perbuatan terdakwa membuat korban menderita guncangan psikis," ujar jaksa.
Seusai tuntutan, Dicky menunjukkan wajah sedih. Ia terlihat menangis di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiaji. Ia minta keringanan. "Klien saya di sidang sebelumnya mengaku khilaf," kata Sumardi, pengacara terdakwa.
Pemerkosaan yang dilakukan Dicky terhadap anak kandungnya diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jatim beberapa bulan lalu. Diketahui, terdakwa mencabuli korban sejak empat tahun lalu. Waktu itu, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
Berhasil di aksi pertama, terdakwa mencabuli korban berkali-kali selama empat tahun. Pernah dipergoki istrinya, tetapi terdakwa tetap melanjutkan aksi cabulnya hingga klimaks. Ibu korban juga tak berani melarang, karena takut terhadap terdakwa.Â
Kasus terungkap, setelah Bunga duduk di kelas satu sekolah menengah pertama. Ia menceritakan derita yang dialaminya kepada guru konseling. Pihak sekolah akhirnya melaporkan kejadian memiriskan hati itu kepada Polda Jatim. (asp)