Dituntut 14,5 Tahun Bui, Pemerkosa Anak Kandung Menangis

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sesal diperlihatkan Dicky Awliandy, warga Surabaya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 14 Juni 2016. Dia menangis, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti menyetubuhi secara paksa anak kandungnya sendiri.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tuntutan dibacakan jaksa Nur Laila dalam sidang itu. Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi Bunga (14 tahun), bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur secara paksa.

Perbuatan terdakwa, kata jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, melanggar Pasal 81 ayat (4) juncto pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun enam bulan," kata jaksa Laila kepada hakim.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut seberat itu, antara lain, sebagai orangtua, seharusnya terdakwa melindungi korban, bukan malah menghancurkan masa depannya. "Perbuatan terdakwa membuat korban menderita guncangan psikis," ujar jaksa.

Seusai tuntutan, Dicky menunjukkan wajah sedih. Ia terlihat menangis di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiaji. Ia minta keringanan. "Klien saya di sidang sebelumnya mengaku khilaf," kata Sumardi, pengacara terdakwa.

Ibu Ronald Tannur Dipindah Penahanannya ke Jakarta

Pemerkosaan yang dilakukan Dicky terhadap anak kandungnya diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jatim beberapa bulan lalu. Diketahui, terdakwa mencabuli korban sejak empat tahun lalu. Waktu itu, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.

Berhasil di aksi pertama, terdakwa mencabuli korban berkali-kali selama empat tahun. Pernah dipergoki istrinya, tetapi terdakwa tetap melanjutkan aksi cabulnya hingga klimaks. Ibu korban juga tak berani melarang, karena takut terhadap terdakwa. 

Kasus terungkap, setelah Bunga duduk di kelas satu sekolah menengah pertama. Ia menceritakan derita yang dialaminya kepada guru konseling. Pihak sekolah akhirnya melaporkan kejadian memiriskan hati itu kepada Polda Jatim. (asp)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024