Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR
- Istimewa
VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peraturan yang lebih populer disebut Perppu Kebiri karena mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual itu belum diserahkan kepada DPR karena masih ada sejumlah masalah. Ada aturan yang belum selaras sehingga masih berkutat di sekitaran Istana. Karena itu pula belum bisa ditandatangani Presiden untuk diajukan kepada DPR.
"Masih ada aturan lagi sedikit antara Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Presiden," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 14 Juni 2016.
Mekanisme dalam aturan itu yang belum rampung, termasuk siapa eksekutor kalau diputus kebiri oleh peengadilan. Soalnya para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melaksanakan hukuman itu.
"Nanti eksekusinya masih kita pikirkan karena IDI masih belum dan masih perlu ada pendekatan. Tadinya menurut IDI, kalau itu untuk rehab sosial, oke. Namun masih ada pro-kontra lagi. Jelas harus ada peraturan pemerintah tentang hukum kebiri itu sendiri," kata Menteri.
Masalah lain yang belum tuntas adalah tentang pemasangan chip untuk pelaku kejahatan seksual yang telah divonis dan hukuman rehabilitasi sosial.
Menteri menolak menjelaskan dengan detail ketika ditanya kabar yang menyebutkan bahwa penerapan Perppu itu bisa saja terhambat karena IDI menolak. Pemerintah, katanya, masih berkoordinasi dengan IDI.
"Yang nanti eksekusinya, mekanismenya yang belum dilaksanakan sedang digodok kementerian/lembaga masih bertahap dua-tiga bulan ini dan kita harap secepatnya bisa keluar dan DPR bisa mengesahkan," katanya.