Anggota Polisi Bali Dilaporkan Cabuli Anak Selama 5 Tahun
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Seorang anggota polisi di Polres Klungkung Bali dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar atas perbuatan pencabulan terhadap seorang anak selama lima tahun.
"Kami memiliki data yang lengkap, makanya kami laporkan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Aksi bejat ini terjadi sejak korban berusia 12 tahun," kata pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapurah, Selasa 14 Juni 2016.
Korban diketahui bernama BW, saat ini sudah berusia 17 tahun. Kini, kata perempuan yang akrab disapa Ipung tersebut, korban mengalami trauma berat. Sebab, selama terjadi aksi pencabulan ia diancam oleh pelaku.
"Tidak hanya dirinya (diancam), bahkan keluarganya juga diancam akan ditembak. Itu jika korban tidak memenuhi nafsu bejat oknum ini," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku institusinya tak pandang bulu dalam menangani laporan. Ia menjamin prosesnya akan berjalan transparan. Ia juga berjanji institusinya akan menindaklanjuti secara adil laporan dari aktivis perempuan tersebut.
"Jika memang benar dilakukan oleh oknum ini. Tentu akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," kata Hery.