Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut penyusunan berkas perkara dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat dengan tersangka La Nyalla Matalitti. berkas diserahkan ke penuntutan pekan ini.
"Koordinasi dengan penuntutan sudah kami lakukan. Mudah-mudahan minggu ini penyerahan berkas tahap satu sudah bisa kita lakukan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 14 Juni 2016.
Dandeni menjelaskan, penyusunan berkas perkara korupsi La Nyalla dilakukan berbarengan dengan permintaan sejumlah saksi-saksi. Karena itu penyusunannya cepat. "Mudah-mudahan berkas langsung dinyatakan sempurna atau P21, sehingga bisa segera tahap dua," katanya.
Mengenai penghitungan kerugian negara, Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Tapi itu hanya untuk menguatkan hasil hitungan kerugian negara pada perkara sebelumnya. "Kerugian negaranya dari perkara lama, kan, sudah ada, BPKP digandeng lagi cuma untuk menguatkan saja.”
Seorang pengacara La Nyalla, Amir Burhanudin, meminta agar proses perkara Ketua Umum Kadin Jatim itu dilakukan bersamaan, untuk perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demi terwujudnya kepastian hukum. "Jadi tidak disidang berkali-kali," ujarnya.
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.