Perppu Perpanjangan Kapolri, Opsi yang Disiapkan Jokowi
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo segera melakukan finalisasi calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berbagai opsi disiapkan. Termasuk, kalau nantinya harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk perpanjangan Kapolri.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, opsi perpanjangan itu memang tetap ada. Sehingga, aturan melalui Perppu juga bisa dilakukan.
"Ya bisa dilakukan kan banyak jalan menuju Roma, dengan berbagai peraturan yang ada bisa dilakukan," jelas Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
Walau demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan aturan-aturan tersebut akan dijalankan dengan benar oleh Presiden.
"Yang jelas pasti tidak akan ada ketentuan yang dilanggar oleh Presiden," kata Pramono.
Dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, sudah menyerahkan nama calon Kapolri. Sementara dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri, akan segera diberikan.
Opsi perpanjangan masa jabatan diatur di dalam Pasal 30 Ayat 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun".
Sebelumnya DPR mendorong agar Presiden Jokowi segera mengirimkan nama calon Kapolri untuk diuji kepatutan dan kelayakannya di Komisi III. Pasalnya, jika memang harus melakukan perpanjangan masa jabatan kapolri, maka Presiden perlu membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) yang harus disusun dengan tidak terburu-buru.