Polisi Diminta Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
- U-Report
VIVA.co.id – Klausul hukuman kebiri dalam Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak masih menjadi bahan perdebatan. Terutama tentang siapa eksekutor jika nantinya hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kebiri.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sebelumnya ditunjuk pemerintah menolak sebagai eksekutor. IDI menilai bahwa hukuman kebiri itu bisa dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai wajar jika IDI menolak melakukan kebiri karena itu bukan tugas IDI sebagai profesional. Karena itu, tugas eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak alias paedofil bisa saja dijalankan Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat Kepolisian yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta, Selasa 14 Juni 2016.
Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional pada bidangnya dianggap mampu menjadi pelaksana atau eksekutor. Karena itu, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.
“Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Neta menuturkan, memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.
"Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?" ujarnya.
Ditambahkan Neta, pada prinsifnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku kejahatan memang harus dilakukan Polri, termasuk eksekusi kebiri.
"Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana. Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil-adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai-nilai keadilan," katanya.
Terkait dengan kebiri ini, pemerintah sudah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungi anak anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perppu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip.