KPK Siap Buru Bos Paramount Enterprise ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, hingga saat ini belum bisa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dalam dua kali panggilan pemeriksaan, pada 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016, Eddy selalu mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Padahal, KPK meyakini Eddy menjadi salah satu pihak yang dianggap mengetahui kasus yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kecurigaan ini ditunjukan KPK dengan meminta imigrasi agar melarang Eddy pergi ke luar negeri sejak 28 April 2016.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengaku mendapatkan informasi bahwa Eddy masih berada di Indonesia. Namun jika terbukti Eddy telah berada di luar negeri, jajarannya pun siap mendatanginya, demi mendapatkan keterangan yang bersangkutan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Nanti kalau diketahui dia di luar negeri dan ternyata itu sangat dibutuhkan sekali infonya, dan kalau tidak bisa didatangkan ke sini, kita yang datang ke sana, itu biasa. Kalau itu info utama yang harus ada, maka kami akan cari," kata Syarif, Selasa, 14 Juni 2016.

Untuk diketahui, Kantor Eddy juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK, pasca menangkap tersangka Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno karena diduga melakukan suap. Penyidik menilai keterangan Eddy diperlukan untuk mengungkap lebih jauh kasus yang disebut melibatkan satu korporasi besar di Indonesia.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Namun hingga saat ini, KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang terindikasi suap dalam pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat itu, termasuk menjelaskan dugaan keterlibatan Eddy dalam kasus ini.

(ren)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021