Polwan yang Aniaya Dua Polisi Lolos dari Hukuman
VIVA.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan hanya menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua personel kepolisian di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pemukulan Kepala Unit Lalu Lintas Lantas Polsek Sunggal, AKP Luhut B Sihombing dan anggota Satuan Sabhara Polresta Medan, Aiptu Rudi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah suami AKP Neneng, berinsial RD.
RD merupakan mantan anggota TNI, yang sempat berpangkat Mayor. RD kini sudah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Medan. "Statusnya (RD) sudah tersangka dan sudah ditahan," Kepala Satreskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Senin malam, 13 Juni 2016.
Anehnya, hanya RD yang ditetapkan sebagai tersangka. AKP Neneng yang juga ikut menganiaya kedua korban, lolos dari hukuman.
"Sementara, AKP Neneng yang merupakan istri dari tersangka RD berada di lokasi kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahrizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Neneng yang diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Pembina Masyarakat (Binmas) Polsek Percut Sei Tuan, memukuli dua rekannya di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di persimpangan Kampung Lalang, Sabtu, 11 Juni 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, pemukulan berawal saat kedua korban bertugas mengatur arus lalu lintas di lokasi.
Ketika itu, seorang pengemudi mobil Avanza menerobos lampu merah hingga akhirnya diberhentikan oleh Aiptu Rudi. Kemudian, Aiptu Rudi menanyai kelengkapan surat kendaraan dari pengemudi tersebut.
Dikarenakan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, kemudian pengemudi itu tancap gas dan mencoba kabur. Tapi, gagal dan ditangkap di Jalan TB Simatupang, Medan, tak jauh dari Terminal Pinang Baris.
Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil didapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Saat kembali diminta dan ditanyai surat-surat kendaraan tersebut, pengemudi tak dapat menunjukkan. Pengemudi itu malah menghubungi RD.
Selanjutnya, RD meminta tolong kepada Aiptu Rudi lewat sambungan telepon. RD mengaku mobil yang dikendarai itu, milik adiknya dan meminta Aiptu Rudi untuk membebaskannya.
Usai berbincang melalui sambungan telepon, tiba-tiba pengemudi yang diperiksa tadi, memberikan uang damai Rp150 ribu untuk ucapan terima kasih. Namun, berselang beberapa saat kemudian, RD datang bersama istrinya AKP Neneng ke Pos Lalu Lintas Kampung Lalang, di situ AKP Neneng tak terima dan kecewa kepada Aiptu Rudi yang menerima uang dari saudaranya.
Di lokasi sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, tiba-tiba RD memukul Aiptu Rudi dengan cara memukul tepat di bagian wajahnya.
Melihat itu, AKP Luhut B Sihombing yang juga ada di lokasi mencoba menanyakan dan melerai keributan itu. Bukan perdamaian yang didapat, AKP Neneng malah melempar AKP Luhut dengan menggunakan batu hingga mengenai wajah.
Hingga akhirnya, AKP Luhut dan Aiptu Rudi dilarikan ke RS Bina Kasih guna mendapat perawatan medis. Sementara, AKP Neneng dan suaminya diamankan anggota Satuan Sabhara Polsek Sunggal ke Markas Polsek Kota Sunggal.
Akibat peristiwa itu, AKP Luhut mengalami luka di bagian dahi dan luka di kelopak mata kiri. Sementara, Aiptu Rudi mengalami luka di bibir. Putra nasution