Dikecam soal Ibu Warteg, Satpol PP Serang Tetap Gelar Razia
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id – Satpol PP Kota Serang, Banten, mendapat kecaman atas tindakan kasar yang dilakukan saat merazia dan menyita makanan dari seorang ibu pemilik Warung Tegal (Warteg) yang buka siang hari di bulan Ramadan. Meski demikian, Satpol PP Kota Serang menyatakan akan tetap melakukan razia serupa di wilayah kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, razia akan dihentikan jika Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya sudah dicabut.
"Kami akan operasi, tetap akan operasi, karena Perda ini belum dicabut. Kan kami juga punya agenda untuk melakukan operasi penertiban sesuai dengan edaran wali kota bahwa pada siang hari tidak boleh buka," ujar Maman di Serang, Banten, Senin, 13 Juni 2016.
Aturan terkait larangan membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadan diatur dalam peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah menegaskan, razia yang telah dilakukan Satpol PP Kota Serang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan rasa simpati.
"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang 'standard operating procedure'," ujar Asadullah.
Asadullah juga berujar, apa yang dilakukan jajarannya, saat merazia warung makan milik Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu, telah sesuai mekanisme. Alasannya, sosialisasi larangan berjualan di siang Ramadan dan akan adanya razia warung makan telah dilakukan.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," katanya.