Satpol PP Banten Juga akan Razia Restoran Cepat Saji
- VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung
VIVA.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, M Basri, mengatakan bahwa restoran makan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) dan McDonalds (McD) juga tak akan luput dari operasi jajarannya selama bulan puasa ini.
"KFC, McD, fast food akan juga dilakukan razia. Akan tetap dilakukan operasi," kata Basri di kantornya, Serang, Banten, Senin 13 Juni 2016.
Selama razia, jika ditemukan ada restoran makan cepat saji yang masih buka di siang bolong, pihaknya, tak akan segan-segan menyita makanan di restoran tersebut. Sama seperti dalam kasus Saeni, pemilik warung makan (warteg) di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Serang, Banten, Rabu 8 Juni 2016 kemarin.
"Razia akan diambil juga (makanan di KFC-McD). Tapi nanti apakah barang diambil atau tidak terserah Satpol PP Kota Serang. Yang jelas fast food dirazia," ujar dia.
Saat ditanya apakah dalam peraturan daerah Kota Serang nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat itu mengatur soal penyitaan makanan, Basri menjawab, tidak tahu pasti. Dia hanya menegaskan bahwa aturan yang ada harus tetap dilaksanakan, agar ada efek jera.
"I dont know exactly (penyitaan makanan di dalam Perda). Tapi Perda itu dibuat untuk dilaksanakan, harus ada efek jera, orang jera begitu contohnya diambil dagangannya," kata dia.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Serang, Banten, melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warteg bernama Saeni pada Rabu 8 Juni 2016 kemarin. Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan 53 tahun tersebut. Saeni tak berdaya dan hanya bisa menangisi tindakan Satpol PP yang dinilai oleh sejumlah pihak tak simpatik.Â
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadan 1437 H hingga akhir Ramadan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.