Kemendagri: Tepatnya Bukan Larang Berjualan, Tapi Imbauan
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons polemik Peraturan Daerah (Perda) yang makanan di siang hari saat bulan Ramadan.
Polemik muncul setelah Satpol PP Kota Serang, Banten, menggeledah dan mengangkut makanan dari penjual warteg bernama Saeni pada akhir pekan lalu. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menilai, perlakuan yang tepat dalam hal ini bukan
"Barang kali (yang tepat) itu pengendalian dan pengawasan warung atau restoran saat Ramadan. Tepatnya bukan pelarangan, tapi pengawasan dan bentuk imbauan," kata Sigit dalam program tvOne, Senin malam 13 Juni 2016.
Dia mengakui Perda yang dihasilkan di daerah memang berdasarkan kearifan lokal. Namun demikian, Sigit berpendapat Perda tetap harus memuat prinsip menghormati kebutuhan warga lain, misalnya orang yang tidak dikenai kewajiban berpuasa.
"Tepatnya, pasnya, kalau memang dibuka warung itu, ya ditutup kerainya, pintunya dibuka sedikit saja. Itulah saling menghargai," ujarnya.
Kepada para petugas Satpol PP, Sigit mengingatkan agar dalam penegakan Perda larangan berjualan makanan di bulan Ramadan tidak mengedepankan represif.
"Satpol PP itu harus lebih banyak advokasi, berikan penjelasan dan pembinaan ke warung," ujarnya.