Perda Larangan Jual Makanan di Bulan Puasa akan Dievaluasi
- VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung
VIVA.co.id – Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Asadullah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi peraturan daerah Kota Serang nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dalam Perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata Asadullah di kantornya, Serang, Banten, Senin 13 Juli 2016.
Menurut Asadullah, evaluasi perda tersebut akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sebab, implementasi perda itu memicu kontroversi usai razia salah satu warung makan yang dilakukan di Kota Serang oleh Satpol PP.
"Gubernur juga akan melakukan pemeriksaan pasal dalam perda tersebut yang dinilai bermasalah," kata Asadullah. Namun, ia mengatakan, razia yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan rasa simpati.
"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standard operational procedure," ujar Asadullah.
Menurut dia, apa yang dilakukan jajarannya, saat merazia warung makan milik Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu, telah sesuai mekanisme. Alasannya, sosialisasi larangan berjualan di siang Ramadan dan akan adanya razia warung makan telah dilakukan.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," kata dia.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Serang, Banten, melalukan razia terhadap seorang ibu pemilik warung Tegal milik Saeni pada Rabu 8 Juni 2016. Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan berusia 53 tahun tersebut.
Saeni tak berdaya dan hanya bisa menangisi tindakan Satpol PP yang dinilai oleh sejumlah pihak tak simpatik. Meski razia tersebut telah sesuai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.