Keluarga Calon Ketua DPD Golkar Harus Satu Partai
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan dalam rapat pleno tertutup hari ini Kooordinator Bidang memaparkan program 100 harinya masing-masing. Program kerja yang disusun adalah program yang akan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Jadi program kita bukan hanya program politik, tapi program kerja yang bisa dirasakan masyarakat, sehingga bisa meningkatkan elektoral partai," kata Nurdin ketika ditemui usai rapat di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin 13 Juni 2016.
Selanjutnya rapat juga menetapkan juklak musda dan juklak pilkada. Ada yang baru dalam juklak musda. Juklak musda mengatur agar jabatan ketua DPD bisa melebihi dua periode, jika ia berprestasi.
"Itu bisa diizinkan untuk periode ketiga apabila dia punya prestasi, prestasinya terukur dalam juklak itu. Misalnya meningkatkan perolehan kursi DPR, perolehan kursi suara, Pilkada, ada ukuran-ukurannya, sekarang jelas, dulu kan kurang jelas," ujar Nurdin.
Kemudian, dalam rangka kaderisasi dan pendisiplinan partai, calon ketua DPD Golkar dilarang garis keturunan satu arahnya, seperti istri, suami dan anak, berada di partai lain dalam satu wilayah kerja.
Menurut Nurdin, selama ini hal itulah yang membuat seorang kader Golkar tidak fokus dengan Golkar, dan membuat perolehan suara Golkar menjadi terpengaruh.
"Saya ketua Golkar misalnya, istri atau anak saya di partai lain, bagaimana saya bisa fokus untuk Golkar," ujar Nurdin.
Menurutnya, banyak ketua (DPD) Golkar yang jadi kepala daerah, istri dan keluarganya ada di partai lain sehingga saat Pileg tidak fokus untuk Golkar. Selain itu, kepengurusan juga mendapatkan penambahan, dari yang tadinya 247 orang menjadi 279. Hal itu untuk memenuhi persyaratan ketersediaan perempuan di kepengurusan sebanyak 30 persen.
"Setelah kita mau daftar ke Kemenkumham hasil formatur, terjadi kekurangan perempuan. Perempuan harus 30 persen. Itu yang membuat ada penambahan, jadi sekarang jumlah kepengurusan 279. Itu sudah final," kata Nurdin.