Wali Kota Serang: Angkut Barang Warteg Itu Salah Prosedur

Ilustrasi/Penertiban pedagang yang dilakukan petugas Satpol PP saat bulan Ramadan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung

VIVA.co.id – Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman buka suara terkait razia warung tegal atau Warteg di Serang akhir pekan lalu. Tubagus menyesalkan insiden Satpol PP Kota Serang yang merampas barang dagangan dari bernama Saeni.

Soal Razia Warteg, MUI Lihat Tidak Ada Perda Syariah

"Ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP kami," ujar dia dalam wawancara dengan tvOne, Senin 13 Jui 2016.

Tubagus mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang memuat larangan berdagang di siang hari pada bulan Ramadan sudah ada sejak 2010. Menurutnya, dalam ketentuan Perda tersebut, tidak ada pasal yang memuat detil sampai adanya penyitaan barang dagangan. "Kalau dagangan itu tak termasuk dalam Perda ya," ujarnya.

Didorong, Revisi Perda Larangan Berjualan di Serang

Tubagus menegaskan, lahirnya Perda itu merupakan hasil aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Serang, yang menginginkan agar saat Ramadan tidak ada yang berjualan makanan dan minuman.

"Beberapa hari sebelum Ramadan, kami undang seluruh elemen masyarakat di Serang, dan hasilnya mereka meminta keluarkan imbauan kembali untuk larangan berdagang di siang hari saat Ramadan," ujarnya.

Mensos: Soal Razia Warteg, Jangan Matikan Ekonomi Rakyat
Razia Satpol PP saat Ramadan salah satu bentuk pelaksanaan Perda yang dinilai bermasalah.

Pengunjung Rumah Makan Kocar-kacir Dirazia Satpol PP

Restoran di Padang yang buka di siang hari saat Ramadan tetap dirazia.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2016