Wali Kota Serang: Angkut Barang Warteg Itu Salah Prosedur
- VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung
VIVA.co.id – Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman buka suara terkait razia warung tegal atau Warteg di Serang akhir pekan lalu. Tubagus menyesalkan insiden Satpol PP Kota Serang yang merampas barang dagangan dari bernama Saeni.
"Ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP kami," ujar dia dalam wawancara dengan tvOne, Senin 13 Jui 2016.
Tubagus mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang memuat larangan berdagang di siang hari pada bulan Ramadan sudah ada sejak 2010. Menurutnya, dalam ketentuan Perda tersebut, tidak ada pasal yang memuat detil sampai adanya penyitaan barang dagangan. "Kalau dagangan itu tak termasuk dalam Perda ya," ujarnya.
Tubagus menegaskan, lahirnya Perda itu merupakan hasil aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Serang, yang menginginkan agar saat Ramadan tidak ada yang berjualan makanan dan minuman.
"Beberapa hari sebelum Ramadan, kami undang seluruh elemen masyarakat di Serang, dan hasilnya mereka meminta keluarkan imbauan kembali untuk larangan berdagang di siang hari saat Ramadan," ujarnya.