Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Arizyanto, mengatakan untuk berkas tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, sudah mencapai 80 persen.
"Tinggal nunggu masalah administrasi saja, masalah izin penyitaan, resume, gitulah," kata Rommy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka La Nyalla Mattalitti.
Namun, sejauh ini penyidik Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada keluarga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut. "Untuk TPPU itu kan belum memeriksa anak dan istri," tuturnya.
Sejak dideportasi dari Singapura, 31 Mei 2016, lalu dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, La Nyalla langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Agung. La Nyalla diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 sebesar Rp5 miliar.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain korupsi dana hibah dan Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, dia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011.