DPR Diminta Hentikan Pembahasan Perppu Kebiri
VIVA.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute menyatakan dukungannya terhadap penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pelaksanaan hukuman kebiri.
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan hukuman kebiri adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah.
"Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Juni 2016.
Menurut dia, hukuman kebiri juga merendahkan martabat manusia, yang artinya menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang, seperti UU HAM, dan UU Ratifikasi Konvensi  Anti Penyiksaan.
Atas dasar itu, penolakan IDI dianggap wajar dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi, yang juga ditentang oleh hukum HAM. "Perppu nomor. 1/2016 ini (soal kebiri) yang pasti akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional," kata dia.
Seharusnya, kata dia, akan lebih bermanfaat jika Presiden Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti HAM yang hanya haus pencitraan untuk memberlakukan Perppu keburi itu.
"Sebaiknya DPR menghentikan pembahasan Perppu tersebut," ujarnya.Â