Divonis Terima Suap, Dewie Limpo: Saya Korban

Dewie Yasin Limpo dipecat dari DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi Vll Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo tetap berkukuh tidak bersalah sebagaimana diputuskan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Penjara

Kendati telah diputus bersalah karena terbukti menerima suap terkait pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, Dewie tetap menyebut bahwa dirinya adalah korban dalam perkara ini. Dia berdalih yang dilakukannya semata-mata demi rakyat dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Ya korban. Saya korban. Sudah diberhentiin jadi anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya enggak korupsi. Saya bukan koruptor. Saya enggak merugikan uang negara. Saya enggak rampok uang rakyat," kata Dewie usai menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

KPK Minta Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut

Terkait penerimaan suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari pengusaha terkait perkara itu, Dewie membantahnya. Dia lantas menyebut bahwa perjanjian dengan pengusaha itu dilakukan oleh anak buah, Rinelda Bandaso.

Kendati tidak terima atas putusan majelis hakim, Dewie mengaku masih belum memutuskan akan melakukan banding. "Nanti pikir-pikir dulu ya, masih emosi atau apa. Kami kan harus tenang, jangan suudzon. Pokoknya kami serahkan yang terbaik menurut Allah," ujar Dewie.

Asisten Dewie Yasin Limpo Dihukum 4 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun kepada Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi.

Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan

Majelis Hakim menilai bahwa keduanya telah terbukti bersama-sama menerima suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar.

Suap kepada Dewie dan Bambang tersebut diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf.

Suap diberikan sebagai dana pengawalan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya