Janda Pemasok 22 Kg Sabu Tetap Divonis Mati
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur memutuskan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Tri Diah Torrisiah alias Susi (40 tahun), terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. Upaya hukum janda asal Pasuruan, Jawa Timur, itu agar hukumannya diringankan gagal.
Hukuman mati atas Susi itu dibenarkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menangani perkara itu, Karmawan. Dia mengaku, telah menerima salinan putusan perkara Susi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa hari lalu.
"Putusannya tidak berubah dari putusan di pengadilan tingkat pertama," kata Karmawan dihubungi wartawan di Surabaya, Minggu, 12 Juni 2016.
Di PN Surabaya, Susi divonis hukuman mati. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bermufakat jahat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 22 kilogram, melalui oknum anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif. Latif juga sudah divonis hukuman mati dan masih banding.
Karmawan menjelaskan, vonis maksimal terhadap Susi itu sudah sesuai dengan tuntutannya. Karena itu ia tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Saya tidak tahu apakah terdakwa kasasi atau tidak," katanya.
Perkara yang membelit Susi, bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dan 22 butir ekstasi.
Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Aiptu Abdul Latif. Polisi lalu menggerebek kontrakan Indri dan Latif di Sedati. Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, narkoba itu sisa dari 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya.
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya. Beda dengan Susi dan Latif yang divonis mati, Indri divonis hukuman seumur hidup.