Kasus Dugaan Suap, KPK Incar Anggota DPR dari PKB

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Kasus dugaan suap kepada anggota Komisi V DPR masih dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin.

Mahkamah Agung Diskon 30 Persen Hukuman Penjara Eks Legislator PKB

Pada persidangan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Musa disebut terima suap hingga miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalan di Maluku.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut lembaganya memantau fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk fakta terkait aliran uang tersebut.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

"Fakta persidangan kami pelajari," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juni 2016.

Pada dakwaan Abdul Khoir, Musa Zainuddin menjadi salah satu pihak yang disebut menerima suap bersama Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro. Dari keempat nama tersebut, hanya Musa yang belum berstatus sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap

Musa disebut menyetujui dana aspirasinya sebesar Rp104,7 miliar disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Abdul Khoir dan Aseng sebagai pelaksana proyek.

Atas upayanya tersebut, Musa dijanjikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp8 miliar. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada Musa dalam beberapa tahap. Musa Zainuddin yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan membantah mengenai penerimaan uang tersebut.

Namun, Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada Abdul Khoir menyebut bantahan Musa tidak dapat diterima. Sebabnya, keterangan Musa dinilai berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan saksi lainnya serta bertentangan dengan alat bukti lain di persidangan. Namun, Majelis menyerahkan pengusutan mengenai hal tersebut kepada KPK.

"Adalah kewenangan penyidik KPK untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya tersebut," kata anggota Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan pertimbangan dalam putusan Abdul Khoir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Musa Zainuddin

Setoran Rp5 miliar dari KPK ke kas negara itu merupakan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana, Musa Zainuddin.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2021