Polisi Suruh Siswi Bayar Tilang 'Pakai Badan', IPW: Biadab!

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA.co.id – Indonesia Police Watch meminta anggota polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri, sebelum dipecat sebagai anggota Polri.

Niat Lapor Usai Diperkosa Pengurus Panti Asuhan, Anak Yatim Piatu Malah Dicabuli Polisi

Tindakan tegas ini dinilai perlu dilakukan agar muncul efek jera. Sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas.

"Kami prihatin melihat mulai maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2016.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Pernyataan itu disampaikan lantaran IPW menemukan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi di Batu, Jawa Timur, pada 7 Juni 2016. Saat itu, DDS (16 tahun) siswi sebuah SMK swasta di Malang, menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir EN, anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun.

“Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang. Saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang,” ujar Neta.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Catatan hitam polisi cabul

Kemudian IPW juga membeberkan catatan lainnya. Sebelumnya pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

Jauh sebelumnya, pada Maret 2012, R (40 tahun) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel, menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS. Lalu, ada kasus Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dan dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari, Solo pada 8 Juni 2012.

Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng, juga dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri, oknum-oknum polisi seperti akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri,” kata Neta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya