IDI Emoh Jadi Eksekutor Kebiri, Pemerintah Harus Cari Solusi

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Masuknya klausul hukuman kebiri dalam Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak masih menjadi bahan perdebatan. Salah satu pertanyaan yang dimunculkan adalah tentang eksekutor yang akan ditunjuk oleh pemerintah jika hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kebiri.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Sebelum ada perdebatan karena benturan dengan kode etik kedokteran. Tapi, Komisi IX DPR RI saat itu telah diyakini oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, bahwa para dokter mau melakukan eksekusi itu. Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor hukum kebiri.

"Kata Menkes, kalau sudah ada di undang-undang, dokter diharapkan mau melakukannya. Kalaupun tidak dokter sipil, dokter di rumah sakit polisi," kata anggota Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, ketika dihubungi, Sabtu 11 Juni 2016.

Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR

Menurut Saleh, sinyalemen bahwa IDI tidak bersedia melakukan suntik kimiawi sebenarnya sudah ada. Apalagi, IDI menilai bahwa hukuman kebiri itu bisa dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.

"Kalau sekarang mereka menyatakan tidak mau mengeksekusi hukuman kebiri, pemerintah harus merumuskan siapa yang akan melakukannya. Kalau sudah ada di perppu, berarti sudah harus ada yang siap menjadi eksekutornya. Jika tidak, aturan tersebut sama saja tidak memiliki makna apa-apa," ujar Saleh.

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan utuh. Apalagi, Menkes juga mengakui akan ada dampak negatif dari hukuman suntik kebiri itu. Suntik kebiri bisa mendatangkan dampak lain selain penurunan libido seksual.

"Kita tentu menghargai sikap dan pandangan IDI. Sebagai organisasi profesi, sikap dan pandangan IDI itu tentu sudah melalui banyak pertimbangan. Dengan kondisi seperti itu, pemerintah dituntut untuk mencari alternatif lain yang akan ditunjuk untuk melakukan eksekusi kebiri itu," kata Saleh.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024