Korupsi Kredit Rakyat, Eks Kepala Unit BRI Puasa di Penjara
VIVA.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan empat mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo, Surabaya, dan satu orang debitur, pada Jumat malam, 10 Juni 2016. Mereka terpaksa puasa Ramadan di dalam penjara.
Mereka disangka terlibat korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lima tersangka yang ditahan itu yakni mantan Kepala Unit BRI Benowo, Abdul Rachman, serta tiga mantan stafnya, Diah Pujaningrum, Daniyath Sa'adha, dan Rahmi May Yasavira. Sedangkan debitur yang ditahan bernama Dwi Hendra. Perbuatan para tersangka diperkirakan merugikan negara Rp1,3 miliar.
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kemarin. "Kelima tersangka ditahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan," katanya kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juni 2016.
Didik menjelaskan, korupsi KUR yang dilakukan para tersangka adalah kredit fiktif. Awalnya, Diah Pujaningrum selaku mantri menerima ratusan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari tersangka Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi Hendra.
Ratusan dokumen kependudukan itu lalu diajukan ke BRI untuk memperoleh bantuan KUR. Sementara orang yang KTP dan KK-nya diajukan sebagai daftar penerima kredit tidak pernah datang ke bank. Semua persyaratan administrasi diurus oleh kelima tersangka.
Kredit pun cair. Dalam catatan KUR yang disetujui, setiap orang yang ada di KTP itu menerima dana pinjaman masing-masing Rp20 juta - Rp30 juta. Total nilai uang yang dicairkan BRI senilai Rp1,3 miliar. "Dana kredit diduga dipakai kepentingan pribadi oleh tersangka," tandas Didik.
Kepada penyidik, lanjut mantan jurnalis itu, para tersangka berjanji akan mengembalikan uang KUR yang telah dinikmati untuk kepentingan pribadi. "Tersangka mengaku menyesal," kata Didik.