Dilarang Operasi Selama Mudik Lebaran, Ini Dalih Primajasa
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id - Perusahaan otobus (PO) Primajasa disanksi dilarang melayani angkutan arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri tahun 2016. Perusahaan jasa angkutan bus yang beroperasi di wilayah Bandung dan sekitarnya itu dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ditemukan bus yang tak sesuai dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelanggaraan itu ditemukan saat Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menginspeksi kesiapan pelayanan jasa transportasi di garasi PO Primajasa di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Juni 2016.
Dalam pemeriksaan itu, Pudji didampingi sejumlah pejabat Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Dia mendapati 23 bus Primajasa siap beroperasi tetapi dua di antaranya ternyata fisik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen.
Kepala PO Primajasa Cabang Bandung, Rahmat Sutarman, mengakui memang ada dua bus yang nomor rangka tak sesuai dengan STNK. Namun dia berdalih itu kesalahan administrasi semata, bukan upaya rekayasa atau memanipulasi dokumen kendaraan.
"Betul ada dua unit armada unit dengan STNK dan nomor fisiknya (rangka) tidak sama. Tapi ini bukan bagian modus dan rekayasa. Armada kami ratusan, delapan ratusan lebih. Mungkin ada kekeliruan; tertukar," kata Rahmat kepada wartawan.
Primajasa, kata Rahmat, berjanji bersikap kooperatif dengan aparat Kementerian Perhubungan maupun dengan Kepolisian. Dia mempersilakan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu.
"Tapi kemungkinannya itu (STNK) tertukar. Kami tegaskan, rangka bus itu asli, resmi. Ini semata hanya ketertukaran. Kami pastikan semua legal, formal, karena manusiawi saja jadi ketukar. Ini normal," katanya
(mus)