Anak Buah Diduga Cabuli Siswi SMA, Kapolda Jatim Berang

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, mengaku marah ketika tahu ada oknum polisi di Kota Batu, yang diduga mencabuli remaja pelanggar lalu lintas sebagai pengganti penindakan.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Seorang remaja siswi SMK, sebut saja Bunga (15), melaporkan Brigadir E (28), kepada institusinya karena diduga berbuat asusila secara verbal. Waktu itu, 4 Juni 2016, Bunga bersama temannya terjaring razia lalu lintas. Di pos polisi, Bunga digoda E untuk berbuat mesum sebagai pengganti penindakan alias tilang.

Laporan kedua disampaikan Melati (nama samaran), siswi SMA di Kota Batu. Ia melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan Bripka D dan Bripka A pada 1 Juni 2016. Waktu itu, Melati juga terjaring razia lalu lintas. Ia digiring dua oknum polisi itu ke pos lalu lintas di Alun-alun Kota Batu. Diduga, di pos itu Bripka A mencabuli Melati.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Anton mengaku marah mengetahui informasi anggota nakal itu dan melampiaskannya saat apel pasukan di Markas Polda Jatim. "Kapolres (Kota Batu) sudah saya instruksikan agar memproses (anggota polisi nakal) itu," katanya kepada wartawan kemarin.

Anton mengatakan, perbuatan anggota seperti dilaporkan memesumi pelanggar lalu lintas di Batu itu tidak pantas dilakukan aparat polisi selaku pelayan dan pengayom masyarakat. Dia menegaskan akan menindak tegas oknum polisi terduga cabul itu.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Saya dengar si siswi dan anggota sudah ada kesepakatan damai. Tapi itu tetap tidak baik dilakukan anggota sebagai pelayan masyarakat. Karena itu tetap akan ditindak," ujar Anton. 

(mus)

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024