Pelaku Penculik Anak di Deli Serdang Tewas Dihajar Massa

Poster anti-kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Seorang pria yang diduga pelaku penculikan anak di jalan Anggrek, Gang Setia, KM 12,5 Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang, tewas dihakimi massa, Jumat malam, 10 Juni 2016.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pelaku diketahui berinsial RHS (35 tahun), warga jalan Padang Bulan, Medan, tewas setelah ketahuan warga sekitar, sedang membawa enam orang korban di bawah umur dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam milik pelaku dengan nomor polisi BK 1943 ON.

Peristiwa penculikan anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Dia juga mengatakan, tengah melakukan pendataan terhadap para korban yang diperkirakan bocah berusia enam hingga 15 tahun.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

"Iya benar, telah terjadi tindak pidana penculikan dengan enam korban anak yang terdiri dari lima laki-laki dan satu orang perempuan. Sedangkan tersangka RHS, tewas dihakimi massa dan tersangka meninggal dunia di lokasi," ungkap Mardiaz kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu dini hari, 11 Juni 2016.

Kemudian, jenazah tersangka yang diamuk massa langsung dievakuasi aparat Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Termasuk, mobil milik pelaku diamankan di Mako Polsek Sunggal.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Begitu juga, pihak Kepolisian dari Polsek Sunggal, masih melakukan pendataan terhadap enam korban tersebut. Seluruh korban penculikan berasal dari  jalan Anggrek, Gang Setia, KM 12,5 Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang.

"Untuk korban penculikan masih mengalami trauma, jadi belum bisa diminta keterangan. Namun, anggota (polisi) masih terus melakukan penyidikan," jelas Mardiaz. (asp)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024